JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diduga diterima Hercules Rosario Marshal (HRM) dari PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyitaan dilakukan pada Kamis (15/10/2026), setelah uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan, lahan tersebut berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir tanah dan pengurusan HGB oleh Summarecon.
Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan ATR/BPN.
Terkait penyerahan uang, Budi menyebutnya sebagai bentuk sikap kooperatif untuk mendukung proses penegakan hukum.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.
Hercules Disebut Perintahkan Pengembalian Uang
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, menyebut pengembalian uang dilakukan atas perintah Hercules setelah persoalan tersebut mencuat.
Martinus menyatakan uang yang akan diserahkan kepada KPK diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Menurutnya, jumlah pastinya belum diketahui karena uang tersebut belum dihitung.
“Kami dan Ketua Umum DPP GRIB Jaya H Hercules Rosario de Marshal akan mengembalikan uang suap ke penyidik KPK RI hari ini, pukul 13.00 WIB. Uangnya belum dihitung, tetapi sekitar Rp1 miliar,” tutur Martinus, Kamis pagi (15/10/2026).
Martinus menyebut uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk. Namun, ia mengatakan Hercules menolak uang itu.
“Tapi duit suap itu ditolak Hercules,” tegas Martinus.
Pernyataan Martinus yang menyebut uang tersebut sebagai uang suap perlu dibedakan dari keterangan KPK.
Lembaga antirasuah menyatakan uang itu diduga diterima Hercules dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor, sedangkan Martinus menyebut Hercules menolaknya.
Untuk menilai persoalan tersebut dari perspektif hukum, perlu diperiksa ketentuan tindak pidana penyuapan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kategori Suap dalam UU Tipikor
Pertanyaan hukum yang muncul adalah apakah uang yang diduga berkaitan dengan Hercules dan PT Summarecon Agung tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur sejumlah bentuk tindak pidana suap, baik dari sisi pemberi maupun penerima.
Pasal 5 mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal tersebut juga mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penerima dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.
Pasal 11 mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Sementara itu, Pasal 12 mengatur sejumlah bentuk penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan tindakan dalam jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 6 mengatur suap yang berkaitan dengan hakim atau advokat dalam konteks tertentu. Adapun Pasal 13 mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
Ketentuan mengenai tindak pidana penyuapan juga diatur dalam KUHP Nasional, antara lain melalui Pasal 605 dan Pasal 606.
Penerapan ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan rumusan unsur masing-masing pasal dan hubungannya dengan perbuatan yang diperiksa.
Dalam hukum pidana, tindak pidana yang mensyaratkan kualitas atau kedudukan tertentu pada pelakunya dikenal sebagai delik propria.
Kualitas khusus tersebut dapat berupa status sebagai pegawai negeri, penyelenggara negara, hakim, atau profesi lain sebagaimana ditentukan dalam rumusan pasal yang bersangkutan.
Namun, tidak seluruh tindak pidana suap mensyaratkan penerima uang berstatus pegawai negeri.
Kualifikasi pelaku dan unsur tindak pidana harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan, termasuk apakah pasal yang digunakan mengatur pemberi, penerima, atau pihak lain yang terlibat.
Siapa yang Dimaksud Pegawai Negeri dalam UU Tipikor?
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 mendefinisikan pegawai negeri dalam cakupan yang lebih luas daripada pengertian pegawai negeri dalam administrasi kepegawaian.
Dalam ketentuan tersebut, pegawai negeri meliputi:
a. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang kepegawaian.
b. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah.
e. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam KUHP Nasional, pengertian pegawai negeri diatur antara lain dalam Pasal 154 dengan ketentuan terkait dalam Pasal 614.
Cakupannya meliputi pihak-pihak yang memenuhi kriteria berdasarkan status, pengangkatan, tugas, dan sumber penghasilan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Meski demikian, pengertian pegawai negeri dalam UU Tipikor tidak dapat disamakan begitu saja dengan pengertian ASN. UU Tipikor memiliki cakupan tersendiri yang harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukumnya.
Dalam konteks kasus Hercules, apakah ia memenuhi kualifikasi sebagai pegawai negeri atau pejabat sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional? Untuk menjawabnya, perlu ditelusuri pekerjaan, jabatan, dan kedudukan Hercules saat ini, serta apakah status tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan