Ketiga, siapa pemegang hak atas tanah dasarnya apabila HGB berdiri di atas HPL atau Hak Milik.
Keempat, apakah HGB memenuhi persyaratan untuk diperpanjang atau diperbarui.
Kelima, apakah terdapat masalah lain pada bidang tanah seperti blokir, sita, sengketa atau pembebanan Hak Tanggungan.
Informasi tersebut dapat diperiksa berdasarkan sertifikat dan dokumen pertanahan yang dimiliki serta melalui layanan resmi Kementerian ATR/BPN.
Bagaimana jika HGB sudah telanjur berakhir?
Jika HGB telah berakhir, situasinya berbeda dengan permohonan perpanjangan sebelum berakhir.
Pemegang hak perlu melihat status tanah setelah HGB berakhir dan mekanisme hukum yang tersedia berdasarkan jenis tanahnya.
Karena itu, tidak tepat menyamaratakan semua kasus dengan kalimat “HGB habis berarti tanah langsung disita negara.”
Status tanah setelah HGB berakhir harus dilihat berdasarkan jenis tanah, dasar pemberian HGB, dokumen pertanahan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan menunggu sampai sertifikat kedaluwarsa
Bagi pemilik rumah dengan sertifikat HGB, tanggal berakhirnya hak merupakan informasi penting.
Memeriksa masa berlaku sejak awal memberikan waktu untuk menyiapkan proses perpanjangan atau pembaruan apabila memenuhi persyaratan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan