Hal yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa HGB bukan Hak Milik. Karena itu, membeli rumah dengan sertifikat HGB berarti membeli atau memperoleh hak atas tanah dengan karakter dan jangka waktu yang berbeda dari SHM.
Fakta hukum
HGB adalah hak atas tanah dengan jangka waktu tertentu.
Untuk HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur jangka waktu paling lama 30 tahun, perpanjangan paling lama 20 tahun dan pembaruan paling lama 30 tahun.
HGB di atas Hak Milik memiliki ketentuan jangka waktu yang berbeda.
Karena itu, ketika HGB mendekati masa berakhir, pemegang hak perlu memeriksa jenis tanah, dasar hak dan prosedur perpanjangan atau pembaruan.
Pertanyaan apakah tanah “kembali ke negara” tidak dapat dijawab hanya dengan melihat tanggal kedaluwarsa HGB. Status tanah setelah HGB berakhir bergantung pada jenis tanah dan dasar hukum pemberian HGB tersebut.
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan