JAKARTA, RMTVNews.com — Zayyana Ilma (ZI), istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, mengakui telah enam kali bertemu dengan anggota DPRD Rembang berinisial WD di hotel.
Hubungan keduanya disebut berlangsung selama sekitar delapan bulan.
Pengakuan tersebut disampaikan Zayyana Ilma setelah menjalani pemeriksaan di Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Rembang, Senin (2/11/2026).
Zayyana Ilma mengatakan pertemuannya dengan WD dilakukan secara diam-diam. Kepada suaminya, SM, dia mengaku hendak berbelanja atau memiliki keperluan di luar kota.
“Enam kali ketemunya. Pamitnya sama suami ya belanja atau ada keperluan di luar kota,” kata Zayyana Ilma kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Dia menjelaskan kedekatannya dengan WD bermula dari intensitas pertemuan, termasuk karena adanya hubungan pekerjaan.
Zayyana Ilma menyebut hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka.
Menurut pengakuannya, hubungan itu telah berjalan sekitar delapan bulan sebelum akhirnya menjadi persoalan hukum setelah dilaporkan suaminya.
Dalam kesempatan yang sama, Zayyana membantah dugaan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikaitkan dengan kasus tersebut.
Dia menegaskan tidak pernah menerima uang dari WD selama menjalin hubungan maupun ketika melakukan pertemuan di luar kota.
“Kalau TPPO, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari dia. Andaikata TPPO, saya dijual dong,” ujarnya.
Zayyana juga mengaku menyesali hubungan tersebut dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Dia mengungkapkan saat ini sudah tidak tinggal serumah dengan SM. Zayyana memilih tinggal di sebuah tempat kos, meskipun status pernikahan keduanya masih sebagai suami istri.
Suami Sempat Beri Kesempatan Mediasi
Zayyana Ilma mengatakan suaminya sempat memberikan kesempatan kepada WD untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan melalui mediasi sebelum laporan polisi dibuat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan