“Bukan sekadar klaim, melainkan data resmi negara yang dapat diverifikasi oleh publik,” tulis akun @clubdearjuna.

PT HD Arjuna sebelumnya juga menyatakan bahwa bidang tanah dan bangunan Club de Arjuna merupakan milik perusahaan.

Dalam keterangan yang diberitakan media, perusahaan menyebut memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.

Putusan MA Dirujuk Pihak Ahli Waris

Perselisihan mengenai lokasi objek tanah juga telah dibawa ke proses hukum.

Dalam pemberitaan RMTV pada Agustus 2026, kuasa hukum ahli waris merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Novianus Martin Bau mengatakan putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai perbedaan lokasi antara tiga SHGB PT HD Arjuna dan objek tanah yang diklaim ahli waris.

“Di dalam putusan sudah jelas bahwa tiga sertifikat PT HD Arjuna terletaknya di RT 001 RW 002, bukan di RT 005 RW 003 sebagaimana tanah ahli waris. Bahkan pertimbangan hakim menyatakan PT HD Arjuna telah salah menempati lokasi,” ujar Martin.

Sementara itu, PT HD Arjuna tetap menggunakan tiga SHGB tersebut sebagai dasar legalitas atas lahan yang ditempati Club de Arjuna.

Dampak terhadap Pekerja dan Usaha

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.