Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami rangkaian aktivitas penyadapan, penggunaan perangkat, pengelolaan hasil penyadapan, serta keterlibatan pihak-pihak lain.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.