JAKARTA, RMTVNews.com — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tim tersebut dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Pembentukan tim khusus itu diumumkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026), di tengah perkembangan penyidikan yang telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Trunoyudo mengatakan Kapolri telah mencermati berbagai informasi dan perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik.
Pembentukan tim khusus disebut sebagai langkah untuk mendalami persoalan tersebut.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Bapak Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk merespons informasi dan isu-isu tersebut guna melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus melalui sejumlah tahapan. Polri memastikan tim bekerja secara cermat, profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum.
Hasil kerja tim, kata Trunoyudo, akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel mengikuti perkembangan penanganan perkara.
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat
Pada hari yang sama, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan status Slamet sebelumnya masih sebagai saksi.
Penyidik kemudian meningkatkan status hukumnya setelah melakukan gelar perkara.
“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis malam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan