JAKARTA, RMTVNews.com — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo tidak terlihat mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Pada hari yang sama, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Selain Listyo Sigit Prabowo, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.
Penetapan tersangka tersebut terjadi ketika Listyo baru sekitar satu bulan menjabat sebagai KSP.
Posisi ini memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden serta mengoordinasikan tindak lanjut arahan Presiden bersama kementerian dan lembaga.
Ketidakhadiran Listyo dalam rapat di Istana menjadi perhatian karena dalam dua hari sebelumnya ia masih menjalankan sejumlah agenda resmi sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Pada Minggu (1/11/2026), Listyo mengunjungi SD Negeri Adisutjipto 2 Yogyakarta untuk meninjau pelaksanaan program Pembelajaran Mendalam, Koding, dan Kecerdasan Artifisial.
Sehari kemudian, Senin (2/11/2026), ia melakukan inspeksi mendadak ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Cakung Timur, Jakarta.
Dalam kunjungan tersebut, Listyo memeriksa ketersediaan sejumlah kebutuhan masyarakat, mulai dari beras, minyak goreng, LPG 3 kilogram, hingga obat-obatan.
Dinamika berubah pada Selasa (3/11/2026). Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan pejabat Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.
Pertemuan tersebut membahas stabilitas ekonomi nasional, pengendalian inflasi, penguatan sektor manufaktur, arus modal asing, serta efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan