Berdasarkan dokumentasi dan informasi yang tersedia mengenai pertemuan tersebut, Listyo tidak terlihat hadir.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya.
Pada hari yang sama, Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol.
Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur.
Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, sedangkan EH merupakan Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access).
Bareskrim kemudian menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan