Pengelola wajib melakukan koreksi secara transparan, antara lain dengan mencantumkan keterangan koreksi atau memperlihatkan perubahan pada konten.

Penarikan sementara konten hanya dapat dilakukan atas arahan pembina atau penanggung jawab dan harus dicatat oleh koordinator.

Penarikan itu tidak menghapus kewajiban untuk memperbaiki informasi yang keliru.

Ketentuan tersebut menempatkan koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan komunikasi publik, bukan sekadar tindakan menghapus konten yang bermasalah.

Kritik Putusan Diarahkan ke Mekanisme Hukum

Dalam merespons masyarakat, pengelola media sosial pengadilan diminta bersikap netral, sopan, profesional, dan responsif.

Keluhan mengenai pelayanan pengadilan diarahkan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung.

Adapun kritik terhadap substansi putusan tidak ditanggapi melalui perdebatan di media sosial.

Pengelola diarahkan untuk memberikan informasi mengenai mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang ingin menempuh upaya hukum.

Pedoman itu juga menyebut kolom komentar media sosial pengadilan diupayakan tetap terbuka, terutama untuk kritik yang disampaikan secara sopan dan konstruktif.

Pengaturan tersebut membedakan kritik terhadap putusan dari keluhan pelayanan.

Kritik terhadap substansi putusan diarahkan pada mekanisme hukum yang tersedia, sedangkan persoalan pelayanan dapat disampaikan melalui kanal pengawasan yang telah disediakan MA.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.