Masa berlaku HGB bergantung pada jenis tanah yang menjadi dasar pemberiannya.

Untuk HGB di atas Tanah Negara dan Tanah HPL, jangka waktunya paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun. HGB di atas Tanah Hak Milik diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui sesuai ketentuan.

Yang perlu diperhatikan pemegang HGB adalah tanggal berakhirnya hak, kesesuaian penggunaan tanah, status tata ruang, serta kelengkapan administrasi.

Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat sebelum HGB berakhir, sedangkan permohonan pembaruan dapat diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya HGB.

Dengan memahami jangka waktu dan mekanismenya, pemegang HGB dapat menghindari persoalan administratif maupun hukum yang muncul akibat keterlambatan pengurusan hak atas tanah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.