JAKARTA, RMTVNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan yang mengatur kewenangan peradilan militer, termasuk dalam penanganan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lenny merupakan ibu dari MHS, siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh seorang anggota TNI.

Sementara itu, Eva merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang meninggal bersama anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Keduanya mengajukan permohonan pengujian UU Peradilan Militer ke MK. Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut diputus dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menetapkan tenggat paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.

Apabila revisi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, keberlakuan UU Peradilan Militer harus mengikuti konsekuensi hukum sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.

Batas Kewenangan Peradilan Militer

Dalam perkara ini, para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan peradilan militer dan penentuan forum peradilan dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perubahan undang-undang perlu dilakukan secara menyeluruh.

Pembenahan tidak cukup hanya dengan mengubah pemaknaan frasa tindak pidana dalam Pasal 9 angka 1.

Revisi juga perlu mencakup penataan sistem peradilan militer, penyatuan peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung (MA), serta penyesuaian ketentuan mengenai pengadilan militer pertempuran dan hukum acara.

Pengaturan tersebut berkaitan dengan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang membedakan kewenangan peradilan berdasarkan jenis tindak pidana.

Prajurit tunduk pada peradilan militer untuk tindak pidana militer dan peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Namun, Pasal 74 UU TNI mengaitkan pelaksanaan ketentuan tersebut dengan pembentukan undang-undang baru mengenai peradilan militer.

Melalui putusan yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, MK memberikan waktu hingga paling lambat 15 Oktober 2028 bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan perubahan regulasi tersebut.

Putusan ini tidak berarti seluruh perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI otomatis beralih ke peradilan umum.

Perubahan kewenangan peradilan harus mengacu pada amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.