Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Iljas mengatakan keberadaan gugatan merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji klaim masing-masing pihak.

ATR/BPN: Data Administrasi dan Pembuktian Berbeda

ATR/BPN juga memberikan batas antara data administrasi pertanahan dan pembuktian di pengadilan.

Iljas tidak menyatakan dokumen verponding yang diajukan pihak ahli waris sebagai dokumen tidak sah. Menurutnya, ATR/BPN berbicara berdasarkan data yang tercatat dalam administrasi pertanahan.

“Kami tidak bisa mengatakan itu tidak sah. Kita hanya mengatakan bahwa yang tercatat di kita adalah atas nama Kementerian Perhubungan saat itu. Sekarang, sudah menjadi atas nama PT KAI,” kata Iljas.

Ia menambahkan, dokumen yang tidak tercatat dalam administrasi ATR/BPN tetap dapat dianalisis, tetapi pembuktian mengenai hubungan dokumen tersebut dengan objek tanah merupakan kewenangan proses peradilan.

“Kalau kita memedomani berdasarkan data yang ada di kita. Kalau yang bukan ada di kita, kita bisa menganalisis. Itu mungkin ranahnya bukan di ATR/BPN, ranahnya pembuktian, di pengadilan,” ujarnya.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.