Tidak otomatis.
Hilangnya sertifikat tidak dengan sendirinya menghapus hak pemegang tanah dan tidak membuat orang yang menemukan sertifikat menjadi pemilik tanah.
PP Nomor 24 Tahun 1997 menyediakan mekanisme penerbitan sertifikat pengganti bagi sertifikat yang hilang. Permohonan diajukan oleh pihak yang berhak dan harus mengikuti prosedur yang ditentukan.
Yang harus diwaspadai justru adalah membiarkan kehilangan tanpa segera mengurusnya, terutama jika dokumen tersebut berpotensi disalahgunakan.
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pengganti karena hilang. PP 24/1997 tercatat masih berstatus berlaku dalam JDIH ATR/BPN, meskipun sebagian ketentuannya telah dicabut atau diperbarui oleh regulasi yang lebih baru.
Baca juga: HGB Habis Masa Berlaku, Apakah Tanah Otomatis Kembali ke Negara?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan