JAKARTA – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan tindakan provokasi yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya bernama Ahmad Bahar. Melalui akun TikTok miliknya, @pecimiringg_, Ahmad Bahar secara terbuka menantang Ketua Umum GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, untuk berdebat di Stasiun Pegaden Baru, Subang.
Tak hanya menantang debat, dalam sejumlah unggahannya, Ahmad Bahar melontarkan kalimat ofensif dengan menyebut H. Hercules sebagai “penjilat”.
Pernyataan ini diduga sebagai bentuk reaksi pelaku setelah H. Hercules sebelumnya memberikan teguran keras kepada tokoh nasional Amien Rais yang melontarkan pernyataan kontroversial mengenai Seskab Teddy Indrawijaya.
Tak hanya itu, sejumlah nomor tidak dikenal mulai mengirimkan video dari akun @pecimiringg_ kepada anggota GRIB Jaya secara masif. Tindakan ini merupakan upaya doxing yang sengaja dilakukan untuk menyebarkan informasi pribadi dan memprovokasi kemarahan anggota organisasi di akar rumput.
Menanggapi provokasi tersebut, Satgas GRIB Jaya bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim berhasil melacak dan mendatangi keberadaan Ahmad Bahar untuk melakukan klarifikasi langsung.
Pemandangan kontras terjadi saat petugas tiba di lokasi; pria yang sebelumnya tampak garang di media sosial tersebut mendadak layu.
“Kalau sudah didatangi begini, jadinya seperti ayam sayur. Bilangnya mau mencari (Pak Hercules), tapi pas ketemu alasannya mau sharing-sharing. Ini seperti orang salah minum obat, berani mengancam tapi tidak siap dengan konsekuensinya,” ujar salah satu perwakilan anggota di lokasi.
Situasi sempat menegang ketika istri pelaku dilaporkan pingsan akibat syok dan harus dilarikan ke rumah sakit saat melihat kehadiran anggota organisasi di kediamannya.
Dalam klarifikasinya, Ahmad Bahar bersama anaknya berkilah bahwa akun serta nomor teleponnya telah diretas oleh pihak lain (di-hack).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan