Jaksa penuntut umum menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

Sebelum memberikan keterangan, Jokowi menjalani pemeriksaan identitas dan mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati.

Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, sebelum melanjutkan pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Jokowi juga memperlihatkan ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S-1 kepada majelis hakim. Ia meminta izin untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang.

Jaksa sebelumnya telah memperlihatkan barang bukti ijazah kepada majelis hakim.

Dalam pemeriksaan, Jokowi turut menjelaskan proses pendidikannya selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Perkara tersebut berkaitan dengan unggahan dan pernyataan para terdakwa mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan fitnah serta pencemaran nama baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.