JAKARTA, RMTVNews.com — Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah, Roy Suryo, menyebut ijazah yang diperlihatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di persidangan berbeda dengan dokumen yang diperlihatkan pada 15 Desember.

Roy mengatakan penilaiannya didasarkan pada pengalamannya di bidang fotografi dan percetakan. Pendapat itu belum diuji di persidangan.

Roy menyampaikan hal tersebut saat jeda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan alasannya tertawa ketika Jokowi, yang hadir sebagai saksi, memperlihatkan ijazahnya di hadapan majelis hakim.

“Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara). Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi,” kata Roy.

Menurut Roy, kondisi fisik kedua dokumen berbeda. Ia membandingkan ijazah yang diperlihatkan di persidangan dengan ijazah bertanggal 15 Desember yang pernah diperlihatkan sebelumnya.

“Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu,” ujarnya.

Roy juga mempertanyakan keberadaan tanda timbul atau emboss pada ijazah yang diperlihatkan di persidangan.

“Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada,” kata Roy.

Ia menyebut akan mengajukan pertanyaan kepada Jokowi terkait dokumen ijazah tersebut di hadapan majelis hakim.

Jokowi Hadir sebagai Saksi

Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.

Jaksa penuntut umum menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

Sebelum memberikan keterangan, Jokowi menjalani pemeriksaan identitas dan mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati.

Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, sebelum melanjutkan pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Jokowi juga memperlihatkan ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S-1 kepada majelis hakim. Ia meminta izin untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang.

Jaksa sebelumnya telah memperlihatkan barang bukti ijazah kepada majelis hakim.

Dalam pemeriksaan, Jokowi turut menjelaskan proses pendidikannya selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Perkara tersebut berkaitan dengan unggahan dan pernyataan para terdakwa mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan fitnah serta pencemaran nama baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.