Meski sempat berencana melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Salah seorang saksi perdamaian, Bayu Kobra, mengatakan keputusan itu diambil demi mempertimbangkan keamanan korban dan keluarganya.

Menurut Bayu, melalui kuasa hukum perusahaan yang mempekerjakan debt collector tersebut, pihak perusahaan berjanji akan memecat terduga pelaku dalam waktu maksimal 10 hari dan menyerahkan bukti pemecatan kepada korban.

Selain itu, perusahaan juga disebut berkomitmen melunasi utang korban di aplikasi Kredivo senilai sekitar Rp9,5 juta serta memberikan tali asih.

Namun demikian, Bayu mengungkapkan bahwa poin mengenai pemecatan pelaku maupun pelunasan utang tidak tercantum dalam surat kesepakatan damai yang beredar.

Hingga kini, pihak korban masih menunggu realisasi seluruh komitmen yang telah dijanjikan perusahaan.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.