JAKARTA, RMTVNews.com — Pemerintah mengkaji kembali batas penerapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN), terutama terkait kredit macet yang muncul akibat risiko bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kerugian usaha tidak semestinya secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara yang berujung pada perkara korupsi.

Yusril mencontohkan kredit perbankan yang mengalami gagal bayar akibat pandemi COVID-19.

Dalam situasi tersebut, debitur yang sebelumnya memiliki kemampuan membayar dapat mengalami kesulitan setelah aktivitas ekonomi terganggu.

Ia mempertanyakan apakah seluruh kasus kredit macet yang berujung pada proses hukum tindak pidana korupsi harus diperlakukan dengan cara yang sama.

“Ambil satu contoh misalnya kasus COVID kemarin. Banyak orang yang pinjam uang di bank, tapi default untuk membayar karena COVID. Lalu begitu banyak didakwa ke pengadilan Tipikor. Apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak?” kata Yusril,  dikutip Senin (2/11/2026).

Menurut Yusril, kondisi tersebut perlu dibedakan dari pemberian kredit yang sejak awal mengandung penyimpangan, kolusi, atau niat untuk menguntungkan pihak tertentu.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kredit macet terjadi pada bank milik negara. Bank BUMN memiliki modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tetapi dalam kegiatan operasionalnya juga menghimpun dana masyarakat melalui tabungan dan simpanan.

Dana tersebut kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk kredit.

“Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?” ujar Yusril.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan status kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal BUMN dan bagaimana kerugian dalam aktivitas korporasi dihitung dalam perspektif hukum keuangan negara.

Pemerintah Kaji Pasal Kerugian Negara

Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membahas penegasan definisi keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut Yusril, kedua ketentuan tersebut memiliki ruang penafsiran yang luas, khususnya mengenai unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Pemerintah, kata dia, tidak bermaksud menghapus unsur kerugian negara dari ketentuan pemberantasan korupsi. Pembahasan lebih diarahkan pada penegasan batas pengertian keuangan negara agar penerapan hukum tidak mencampuradukkan risiko bisnis dengan tindak pidana.

Yusril juga menyebut pembahasan kemungkinan menghilangkan unsur perekonomian negara masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

Ia mengingatkan bahwa perbuatan yang tidak masuk kategori korupsi bukan berarti tidak dapat diproses secara hukum. Perbuatan tersebut tetap dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana lain apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Business Judgment Rule Jadi Perdebatan

Perdebatan mengenai kredit macet BUMN juga berkaitan dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis direksi sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan.

Dalam konteks BUMN, prinsip tersebut menjadi penting karena keputusan investasi, pemberian kredit, maupun ekspansi usaha selalu mengandung risiko kerugian.

Namun, perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berarti seluruh kerugian perusahaan dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum.

Pada 29 Oktober 2026, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menekankan perlunya membedakan kesalahan prosedur atau ketidakcermatan bisnis dari perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan niat jahat.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti persoalan penafsiran unsur melawan hukum dalam perkara korupsi.

Menurutnya, kerugian keuangan negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, mengingatkan bahwa BJR berpotensi menjadi tameng apabila tidak disertai standar pengujian yang ketat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.