DPR juga sebelumnya menyoroti kebutuhan insentif yang lebih kompetitif agar kawasan industri Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara ASEAN. Insentif yang dibahas mencakup energi, perpajakan, pembiayaan, infrastruktur, hingga penyediaan sumber daya manusia.

RUU Kawasan Industri dan Agenda Hilirisasi

Pembenahan kawasan industri memiliki kaitan langsung dengan agenda hilirisasi pemerintah. Kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang menghubungkan investasi, infrastruktur, tenaga kerja, rantai pasok, dan pasar.

Karena itu, kepastian hukum dan kemudahan berusaha menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.

Kajian Pusat Analisis Keparlemenan DPR sebelumnya mencatat kawasan industri sebagai instrumen penting transformasi industri nasional, termasuk untuk hilirisasi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan daya saing.

Kajian tersebut juga mencatat belum adanya undang-undang khusus yang mengatur kawasan industri secara komprehensif.

Di sisi lain, pembenahan kawasan industri juga diarahkan agar manfaat industrialisasi tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan besar.

DPR sebelumnya mengusulkan adanya kewajiban pembinaan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan industri agar dapat masuk ke dalam rantai pasok.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.