JAKARTA — Pemerintah memastikan program sekolah negeri gratis yang akan dijalankan mulai 2027 tidak menggunakan tambahan anggaran baru. Pembiayaan program tersebut akan diambil dari alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 telah dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN atau sekitar Rp820,9 triliun.

“Kalau APBN selalu 20 persen untuk pendidikan. Jadi pertanyaannya anggaran pendidikan itu Rp800 triliun lebih, bagaimana mendesainnya,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Suahasil, pemerintah kini tengah membahas kembali penggunaan anggaran pendidikan yang telah tersedia.

Pembahasan mencakup anggaran yang berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun kementerian dan lembaga.

Ia menyebut total anggaran pendidikan yang sedang dibahas berada di kisaran Rp820 triliun hingga Rp824 triliun.

Anggaran tersebut akan didesain ulang untuk memperkuat berbagai program pendidikan yang sudah berjalan, termasuk pembiayaan sekolah negeri gratis.

“Kalau kita bicara termasuk 2027, anggaran ada sekian bagaimana desainnya paling baik,” ujarnya.

Suahasil menegaskan program sekolah negeri gratis tidak mendapatkan tambahan pos anggaran khusus di luar alokasi pendidikan yang telah ditetapkan dalam RAPBN 2027.

Dengan demikian, pemerintah akan melakukan penataan terhadap anggaran pendidikan yang sudah tersedia agar sejumlah program prioritas dapat dijalankan tanpa menambah alokasi anggaran pendidikan di luar porsi yang telah ditetapkan.

Pendidikan Gratis dari TK hingga PTN

Program pendidikan gratis merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan Presiden menekankan komitmen pemberian layanan pendidikan gratis bagi murid sekolah negeri, bahkan dimulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.