Alex mengusulkan audit korporasi menjadi bagian dari mekanisme perpanjangan izin usaha setiap tahun.

Dalam perkembangan berikutnya pada September 2026, Alex kembali meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi ditelusuri hingga perusahaan atau korporasi pemilik dan pengelola lahan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta penelusuran kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau membiayai pembakaran.

Sahroni, politisi dari Fraksi Partai NasDem ini meminta Polri bersama PPATK menelusuri rekening 138 tersangka yang ketika itu telah ditangani Polri.

“Saya minta Polri bersama PPATK telusuri rekening 138 tersangka tersebut,” kata Sahroni.

Ia juga meminta dugaan keterlibatan korporasi tidak berhenti pada tahap pemeriksaan.

“Dugaan keterlibatan korporasi juga jangan berhenti di pemeriksaan,” ujarnya.

Desakan serupa disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan korporasi maupun pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pembakaran lahan.

Menurut Kholid, apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja, proses hukum perlu mengikuti rantai tanggung jawab hingga pihak yang memperoleh manfaat dari praktik tersebut.

“Jangan hanya menangkap orang yang menyalakan api, tetapi telusuri siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari pembakaran tersebut,” kata Kholid dalam keterangannya, Selasa (26/8/2026).

PKS juga mendorong penggunaan instrumen administratif oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran. Kholid menilai penegakan hukum perlu berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan agar pembakaran lahan tidak kembali terjadi.

Sehari setelah Bareskrim menyampaikan angka 95 korporasi, anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin juga merespons pernyataan Prabowo mengenai “terorisme ekologi”.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.