Site icon RMTVNEWS.COM

Apa Itu Parliamentary Threshold dan Mengapa Diperdebatkan?

Survei Poltracking Peta Kekuatan Parpol 2026: Gerindra 23,2 Persen, PDIP 11,6 Persen

Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu. Hasil survei Poltracking mencatat Gerindra memperoleh elektabilitas 23,2 persen, disusul PDIP 11,6 persen dan Golkar 10,4 persen.

JAKARTA — Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan ketentuan yang menentukan apakah perolehan suara sebuah partai politik dapat diikutsertakan dalam penghitungan kursi DPR.

Secara sederhana, partai politik harus memperoleh persentase tertentu dari suara sah nasional agar dapat mengikuti proses penghitungan kursi DPR. Dalam Pemilu 2024, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturannya menyebut partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Artinya, suara yang diperoleh sebuah partai tetap merupakan suara sah pemilih. Namun, apabila perolehan suara nasional partai berada di bawah ambang batas, suara tersebut tidak digunakan dalam penghitungan alokasi kursi DPR.

Baca Juga:

Mengapa Ada Partai Politik yang Mendapat Suara tapi Tidak Dapat Kursi di DPR?

Mengapa Ambang Batas Diterapkan?

Parliamentary threshold berkaitan dengan desain sistem kepartaian dan parlemen.

Dalam penjelasan KPU, ambang batas digunakan antara lain untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang masuk ke parlemen serta mengurangi fragmentasi politik sehingga proses pemerintahan dan pengambilan keputusan di parlemen diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Namun, keberadaan ambang batas juga berhubungan langsung dengan prinsip keterwakilan suara pemilih.

Semakin tinggi persentase yang ditetapkan, semakin besar pula jumlah suara yang harus diperoleh partai agar dapat ikut dalam pembagian kursi DPR. Sebaliknya, semakin rendah ambangnya, peluang partai dengan perolehan suara lebih kecil untuk memperoleh kursi menjadi lebih terbuka.

Karena itu, perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak hanya menyangkut angka persentase, tetapi juga mempertemukan dua kepentingan dalam desain pemilu: penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara pemilih.

Angkanya Pernah Berubah

Parliamentary threshold bukan ketentuan baru dalam sistem pemilu Indonesia.

Dalam Pemilu 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen. Pada Pemilu 2014, angkanya menjadi 3,5 persen. Ketentuan tersebut kemudian berubah menjadi 4 persen dalam UU Pemilu yang digunakan untuk Pemilu 2019 dan 2024.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa besaran parliamentary threshold merupakan bagian dari desain hukum pemilu yang dapat berubah melalui pembentukan atau perubahan undang-undang.

Mengapa 4 Persen Diperdebatkan untuk Pemilu 2029?

Perdebatan semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024.

MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen konstitusional untuk tetap berlaku pada Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen berdasarkan parameter yang ditentukan MK.

Dengan putusan tersebut, angka 4 persen tidak secara otomatis menjadi angka final untuk Pemilu 2029.

MK juga menilai ketentuan 4 persen memiliki persoalan terkait prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum apabila diterapkan tanpa perubahan untuk pemilu berikutnya.

Muncul Wacana 5, 7 hingga 8 Persen

Perdebatan kemudian bergeser pada pertanyaan: berapa angka parliamentary threshold yang akan digunakan pada Pemilu 2029?

Pada September 2026, sejumlah angka muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono, misalnya, menyatakan partainya menyepakati angka 5 persen. Ia menyebut Golkar dan PKS juga menyampaikan angka tersebut, tetapi menegaskan dirinya tidak berbicara atas nama partai lain.

Di sisi lain, dalam perkara yang diajukan ke MK pada 2026, Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mempersoalkan belum adanya batas maksimal parliamentary threshold dalam norma yang berlaku setelah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut terdapat wacana mempertahankan angka 4 persen atau menaikkannya menjadi 5, 7, bahkan 8 persen. Pemohon juga meminta agar terdapat batas maksimal yang menjadi parameter dalam menentukan ambang batas.

Dengan demikian, angka-angka tersebut merupakan bagian dari wacana dan proses politik-legislasi, bukan angka final yang sudah berlaku untuk Pemilu 2029.

Mengapa Partai Kecil dan Partai Besar Memperdebatkannya?

Ambang batas memiliki konsekuensi berbeda terhadap partai politik.

Bagi partai yang memiliki perolehan suara besar, ambang batas dapat dilihat dalam konteks penyederhanaan jumlah partai di parlemen. Sementara bagi partai dengan perolehan suara lebih kecil, kenaikan ambang batas dapat membuat persyaratan untuk masuk dalam penghitungan kursi menjadi lebih berat.

Pada titik ini, perdebatan parliamentary threshold berkaitan dengan persoalan berapa banyak suara pemilih yang akhirnya dikonversi menjadi kursi DPR.

MK dalam putusannya juga menempatkan parliamentary threshold sebagai salah satu variabel penting dalam sistem pemilu karena berpengaruh terhadap proses konversi suara menjadi kursi.

Parliamentary Threshold Bukan Presidential Threshold

Istilah parliamentary threshold sering disamakan dengan presidential threshold, padahal keduanya berbeda.

Parliamentary threshold berkaitan dengan persyaratan suara partai politik untuk diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.

Sementara presidential threshold berkaitan dengan persyaratan pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Perbedaan tersebut penting karena keduanya memiliki objek dan mekanisme yang berbeda dalam sistem pemilu.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Untuk Pemilu 2029, besaran parliamentary threshold masih menjadi bagian dari pembahasan perubahan regulasi pemilu.

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan syarat bahwa norma dan besaran ambang batas harus diubah untuk pemilu setelah 2024. Pada saat yang sama, MK pada 2026 juga menerima sejumlah perkara yang kembali mempersoalkan desain ambang batas tersebut.

Karena itu, perdebatan parliamentary threshold pada akhirnya bukan sekadar soal apakah angkanya 4, 5, 7 atau angka lainnya, tetapi menyangkut desain hubungan antara suara pemilih, partai politik, dan keterwakilan di DPR.

Besaran akhirnya bergantung pada perubahan undang-undang dan perkembangan proses legislasi yang berlaku untuk Pemilu 2029.

Exit mobile version