Dalam situasi tersebut, menurut Reza, isi rekaman penyadapan perlu dibuka secara menyeluruh untuk menguji alasan dan tujuan tindakan yang dilakukan.
“Kontras, jika pasal makar digunakan, dan LSP (Listyo Sigit Prabowo) cs berdalih bahwa mereka melakukan kerja penegakan hukum luar biasa (sehingga menerapkan diskresi), isi rekaman harus dibuka seutuh-utuhnya sebagai keharusan pembuktian. Dan, perkiraan saya, justru pada akhirnya negara (baca: Prabowo Subianto/PS) tidak siap untuk itu. Terlalu berisiko. PS sangat mungkin terdelegitimasi ketika rekaman penyadapan itu diperdengarkan,” ujarnya.
Reza melihat persoalan tersebut tidak berhenti pada risiko terhadap Presiden. Pengungkapan rekaman juga dapat membawa konsekuensi politik dan institusional yang lebih luas.
Ia menyinggung minimnya anggota DPR yang bersedia memberikan komentar mengenai perkara tersebut.
Sebagai alternatif, Reza mengusulkan penyelesaian dengan pendekatan intelijen dan kontraintelijen.
Menurut dia, mekanisme tersebut berpotensi menghasilkan penyelesaian yang lebih maksimal dibandingkan membawa seluruh persoalan ke proses pidana, meskipun tetap memiliki biaya sosial.
“Penyelesaian dengan cara berpikir dan cara bekerja intelligence vs counter intelligence bisa mendatangkan hasil lebih maksimal, walaupun biaya sosialnya tidak murah. Itu pandangan saya,” kata Reza.
Ia tidak menampik bahwa mekanisme pidana dapat memberikan kepastian hukum. Namun, Reza mengingatkan bahwa proses untuk mencapai kepastian tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang besar selama penyidikan hingga persidangan berlangsung.
“Anggaplah mekanisme pidana akan mendatangkan kepastian hukum. Tapi untuk sampai ke sana, dan selama berlangsungnya sidang pidana, manfaat hukumnya–sangat mungkin–akan membuat kita semua berdarah-darah,” ujarnya.
Untuk menjelaskan bagaimana negara menghadapi perkara yang melibatkan informasi sensitif dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Reza membandingkannya dengan sejumlah peristiwa di Amerika Serikat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan