JAKARTA, RMTVNews.com — Istana mulai menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan yang mengarah pada makar. Namun, penyidik Bareskrim Polri masih menanganinya sebagai dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Perbedaan penegasan itu menempatkan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada persimpangan antara proses pidana dan pertarungan tafsir politik.

Empat perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hubungan antara penyadapan dan dugaan upaya melumpuhkan pemerintahan masih harus dibuktikan.

Kasus ini penting untuk ditelaah karena penyadapan yang diselidiki tidak hanya menyasar Presiden.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga disebut masuk daftar sasaran.

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.

Penyidik juga menduga terjadi penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Pelapor yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam penyidikan awal, Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Petugas juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis (5/11/2026), saat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.