Mahkamah juga menilai penetapan angka 4 persen tidak disertai metode dan dasar rasionalitas yang memadai dalam pembentukannya. Karena itu, MK menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran parliamentary threshold sesuai parameter yang ditentukan dalam putusan tersebut.
Apa Artinya untuk Pemilu 2029?
Putusan MK tersebut membuat sejarah parliamentary threshold tidak berhenti pada angka 4 persen.
Untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, norma dan besaran ambang batas harus diubah sesuai pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Perdebatan mengenai angka baru kemudian terus berlangsung. Pada 2026, misalnya, terdapat pengujian baru terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Dalam perkara tersebut, pemohon mempersoalkan tidak adanya batas maksimal parliamentary threshold dan menyebut adanya wacana mempertahankan angka 4 persen atau menaikkannya menjadi 5, 7, hingga 8 persen.
Angka-angka tersebut merupakan wacana yang muncul dalam proses politik dan hukum, bukan angka yang telah ditetapkan sebagai aturan Pemilu 2029.
Sejarah parliamentary threshold sejak 2009 dengan demikian memperlihatkan satu pola yang jelas: angka ambang batas berubah dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen, kemudian 4 persen, sementara jumlah partai di DPR berubah secara tidak linear.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan