JAKARTA– Nama Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar, kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini bukan kali pertama Fahd berhadapan dengan perkara korupsi. Sebelumnya, ia pernah terseret perkara suap DPID serta kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah.

Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengatakan partai akan mengambil langkah terhadap kadernya setelah persoalan hukumnya menjadi jelas.

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum.”

Sarmuji juga mengatakan, “Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya.”

Pernyataan tersebut tentu harus ditempatkan dalam konteks hukum. Fahd dalam perkara terbaru masih berstatus tersangka. Status tersebut berbeda dengan orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Tetapi kasus Fahd membuka persoalan yang lebih besar, bagaimana partai memperlakukan kader yang memiliki rekam perkara korupsi, terlebih ketika yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah berhadapan dengan kasus serupa?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.