Sementara pengalaman sejumlah mantan terpidana korupsi yang kembali ke panggung politik menunjukkan bahwa fenomena ini tidak bisa ditempelkan hanya kepada satu partai.
Karena itu, pertanyaan “mengapa kader eks koruptor kembali ke parpol?” sebenarnya memiliki jawaban yang lebih kompleks.
Mereka dapat kembali karena hukuman pidana dan konsekuensi politik berada dalam dua jalur berbeda. Hukum menentukan pertanggungjawaban pidana, sementara partai menentukan apakah seseorang masih diberi ruang dalam organisasi.
Ketika aturan etik partai kuat dan konsisten, rekam jejak korupsi dapat menjadi pertimbangan serius.
Tetapi ketika standar etik tidak cukup jelas atau penerapannya tidak konsisten, selesainya hukuman pidana dapat membuka kembali ruang politik seseorang.
Di sinilah pembedaan antara hukum dan etika menjadi penting. Hukum menetapkan batas minimum yang harus dipatuhi. Etika menuntut standar yang lebih tinggi: bukan hanya apa yang legal, tetapi juga apa yang pantas, bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pada akhirnya, integritas partai tidak hanya terlihat ketika kadernya ditangkap KPK.
Integritas justru terlihat setelah itu: bagaimana partai mengambil keputusan terhadap kader tersebut, bagaimana aturan etik diterapkan, dan bagaimana rekam jejak seseorang dipertimbangkan ketika kepercayaan politik kembali diberikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan