Di dalam politik, seorang kader juga bisa memiliki pengalaman, jaringan, loyalitas, kemampuan organisasi dan pengaruh politik. Semua itu dapat menjadi bagian dari dinamika internal sebuah partai. Tetapi justru di situlah standar etik diperlukan.

Dalam filsafat moral, hukum dan etika juga tidak selalu ditempatkan sebagai sesuatu yang identik. Immanuel Kant, misalnya, dalam karya-karyanya seperti Pendasaran Metafisika Moralitas (Groundwork of the Metaphysics of Morals) dan Kritik atas Nalar Praktis, membedakan antara legalitas dan moralitas. Sesuatu dapat memenuhi aturan hukum secara lahiriah, tetapi belum tentu memenuhi tuntutan moral yang lebih mendasar.

Dalam konteks politik, prinsip itu dapat dirumuskan secara sederhana: hukum menentukan apa yang boleh, sementara etika menuntut kita bertanya apa yang pantas.

Karena itu, ketika seorang mantan terpidana korupsi telah menyelesaikan hukumannya, persoalan hukumnya memang dapat dianggap selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi persoalan etik belum tentu selesai. Partai masih memiliki pertanyaan sendiri mengenai kepantasan, kepercayaan dan tanggung jawab ketika menentukan apakah orang tersebut kembali diberi posisi strategis.

Sebab kalau pertimbangan politik lebih dominan daripada pertimbangan integritas, rekam jejak korupsi bisa kehilangan bobot dalam menentukan masa depan seorang kader.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.