Pertanyaan ini sebenarnya tidak hanya relevan untuk Partai Golkar. Fenomena orang yang pernah tersandung perkara korupsi kemudian kembali ke dunia politik bukan sesuatu yang baru. Sejumlah nama seperti Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, misalnya, pernah kembali menjadi bagian dari dinamika politik setelah menjalani proses hukum.
Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa berakhirnya hukuman pidana tidak selalu identik dengan berakhirnya karier politik seseorang.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Bukan semata-mata mengapa Golkar masih memberi ruang kepada kader tertentu, melainkan mengapa dalam sistem politik Indonesia seseorang yang pernah tersandung perkara korupsi masih mungkin kembali memperoleh ruang politik.
Persoalan yang Lebih Besar dari Satu Parpol
Data KPK memperlihatkan bahwa persoalan korupsi yang melibatkan kader parpol bukan perkara yang berdiri sendiri.
KPK mencatat sepanjang 2004-2023 terdapat 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota partai politik. Angka tersebut adalah jumlah kasus, bukan jumlah individu kader. Dalam data KPK itu, perkara yang melibatkan anggota parpol menjadi salah satu kelompok besar dalam penindakan korupsi.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah persoalan integritas parpol, antara lain standar etik, rekrutmen dan kaderisasi, pendanaan partai, serta demokrasi internal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan