Sebaliknya, jika standar etik diterapkan secara konsisten, rekam jejak tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan apakah seseorang masih layak mendapatkan jabatan tertentu.

Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah mantan terpidana korupsi boleh kembali berpolitik. Persoalannya adalah apakah partai memiliki standar sendiri mengenai kepercayaan politik.

Hukum Selesai, Tapi Etik Belum Tentu Selesai

Ini bagian yang sering luput dalam perdebatan. Selesainya hukuman pidana bukan berarti sebuah partai harus otomatis mengembalikan seseorang ke posisi yang sama.

Sebaliknya, seseorang yang pernah dihukum juga tidak berarti harus selamanya kehilangan hak untuk terlibat dalam politik.

Di antara dua posisi tersebut terdapat ruang etik. Partai dapat menentukan standar yang lebih tinggi daripada sekadar batas minimum hukum. Tetapi standar itu harus jelas, transparan dan berlaku konsisten. Jika tidak, publik akan sulit memahami dasar sebuah keputusan.

Mengapa seseorang yang pernah dihukum karena korupsi bisa kembali menjadi pengurus di parpol? Mengapa kader lain dalam kasus berbeda mendapat perlakuan berbeda? Apakah ada aturan tertulis atau semata keputusan politik?

Pertanyaan seperti ini bukan bentuk penghakiman. Justru menjadi bagian dari kontrol publik terhadap organisasi politik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.