Artinya, persoalan korupsi kader tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individual. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana partai merekrut kader, membangun kultur politik, mengawasi perilaku kader dan memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran.
Namun, ini juga tidak berarti setiap partai atau setiap kader dapat dipukul rata. Setiap kasus memiliki konteks hukum yang berbeda. Begitu pula setiap partai memiliki aturan organisasi masing-masing.
Yang penting justru melihat apakah aturan tersebut bekerja ketika berhadapan dengan kasus nyata.
Idrus Marham dan Persoalan Setelah Hukuman
Idrus Marham memberikan contoh dengan situasi hukum yang berbeda. Ia pernah dihukum dalam perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Setelah menjalani hukuman, ia kembali aktif dalam politik dan kemudian masuk dalam kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029 sebagai Wakil Ketua Umum.
Kasus Idrus tentu tidak bisa disamakan dengan Fahd. Fahd tengah menghadapi proses hukum baru, sementara Idrus sudah menjalani hukuman atas perkara sebelumnya.
Perbedaan ini penting. Jangan sampai status tersangka, terdakwa, terpidana dan mantan terpidana dicampur menjadi satu.
Namun, dari sisi politik, keduanya memperlihatkan persoalan yang sama: rekam jejak hukum seseorang tidak selalu mengakhiri karier politiknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan