JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan berikutnya menuju Pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa (6/10). Di tengah proses tersebut, isu upah minimum menjadi salah satu titik penting karena menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup layak sekaligus keberlangsungan dunia usaha, terutama sektor padat karya.

Tahapan tersebut berlangsung setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat kerja di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.

Seluruh fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi sebagai bagian dari tahapan akhir Pembicaraan Tingkat I.

Pemerintah juga menyampaikan pendapat akhirnya sebelum RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan kebijakan pengupahan harus diarahkan untuk memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.

“Dalam aspek pengupahan, kami memandang penting adanya kebijakan upah minimum yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, dengan mempertimbangkan data, daya beli pekerja, kondisi perekonomian, serta partisipasi para pihak,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.