Di sisi pengawasan, DPR menilai penguatan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, termasuk kecukupan jumlah, profesionalitas, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk dari sisi kecukupan dan profesionalitas pengawas serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudahan pengaduan dan konsistensi tindak lanjut terhadap pelanggaran juga harus diperhatikan, kata Netty.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat perhatian terhadap perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta perkembangan pola kerja baru berbasis platform digital dan kemitraan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.