JAKARTA, RMTVNews.com — AKBP Netty Rosdiana Siagian mengungkapkan alasan pengunduran dirinya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Perwira menengah yang terakhir menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menyebut keputusan mundur berkaitan dengan prinsip dan hati nurani.

Netty menyatakan permohonan pengunduran dirinya telah diajukan sejak 20 Agustus 2026. Namun, pengakhiran masa dinasnya terhitung mulai 1 September 2026.

Kabar tersebut disampaikan Netty melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (31/10/2026).

Unggahan itu kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Saat dikonfirmasi mengenai keputusannya, Netty tidak menguraikan secara terperinci kondisi yang melatarbelakangi pengunduran dirinya. Ia hanya menjelaskan bahwa ada hal-hal yang tidak lagi sejalan dengan prinsip yang diyakininya.

“Ketika ada hal-hal yang tidak lagi sejalan dengan prinsip yang saya yakini, saya memilih untuk mengambil jalan yang menurut saya lebih sesuai dengan hati nurani,” kata Netty, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan keputusan tersebut bukan akibat paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

Pengunduran diri itu, menurutnya, merupakan hasil pertimbangan pribadi yang telah dipikirkan secara matang.

“Permohonan ini saya ajukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan dengan kesadaran serta kemauan saya sendiri. Keputusan ini bukan karena adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, melainkan atas pertimbangan pribadi dan keadaan yang menurut saya mengharuskan saya untuk mengakhiri masa pengabdian saya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Bertahan atau Mempertahankan Prinsip

Dalam pernyataan yang diunggahnya, Netty juga menyinggung beratnya keputusan meninggalkan institusi yang telah menjadi bagian dari perjalanan hidup dan pengabdiannya.

Ia menyebut selama bertugas di kepolisian telah memperoleh banyak pengalaman, pembelajaran, serta kesempatan untuk mengabdi kepada institusi dan masyarakat.

Namun, Netty memilih mengakhiri masa dinasnya ketika merasa terdapat keadaan yang tidak lagi sejalan dengan prinsip yang diyakininya.

Pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan spesifik mengenai persoalan atau pihak yang dimaksud.

Netty juga tidak menyebut adanya konflik tertentu sebagai penyebab keputusannya.

Dalam keterangan lainnya, Netty kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan suara hati.

“Alasannya kalau ditanya alasannya kan sudah terang benderang gitu loh. Artinya ketika misalnya tatanan itu tidak sesuai dengan hati, yang ada kita tuh nanti istilahnya tuh kita cuma sakit sendiri gitu loh,” ujarnya.

Setelah meninggalkan institusi kepolisian, Netty berencana mengarahkan aktivitasnya pada kegiatan sosial dan dunia pendidikan.

Ia ingin lebih banyak terlibat dalam kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, Netty berencana berbagi ilmu dan pengalaman melalui kegiatan akademik di sejumlah kampus.

“Ke depan, saya ingin mengabdikan diri melalui dunia akademik, berbagi ilmu dan pengalaman di kampus, sekaligus memperluas kegiatan sosial agar kehadiran saya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Netty juga mengaku tidak menyesali perjalanan pengabdiannya selama menjadi anggota Polri.

“Barangkali pengabdian aku udah cukuplah istilahnya, toh udah semua saya lalui lah,” katanya.

Sebelum mengajukan pengunduran diri, Netty pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya, antara lain Kapolsek Sunda Kelapa, Kapolsek Metro Menteng, Penyidik Madya Ditreskrimsus, hingga Kabagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia juga memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan manajemen hingga meraih gelar doktor ilmu hukum.

Netty menyebut pengunduran dirinya bukan akhir dari pengabdian. Ia memandang keputusan tersebut sebagai awal perjalanan baru di luar institusi kepolisian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.