Dalam konteks tertentu, peraturan perundang-undangan juga dapat menggunakan istilah gabungan atau kerja sama partai dengan pengertian yang lebih spesifik.

Karena itu, penggunaan istilah perlu melihat konteks hukum dan jenis pemilihannya.

Apakah Koalisi Bisa Dibubarkan?

Bisa.

Karena koalisi pada dasarnya merupakan kerja sama politik, keberlangsungannya bergantung pada kesepakatan dan hubungan politik para pihak.

Perubahan kepentingan, pergantian kepemimpinan, perbedaan kebijakan, atau perubahan konfigurasi politik dapat memengaruhi keberlangsungan sebuah koalisi.

Namun, perubahan koalisi tidak otomatis berarti partai politik yang bersangkutan bubar. Partai tetap menjadi organisasi politik yang memiliki kedudukan dan struktur sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan. UU 2/2011 mengatur berbagai aspek keberadaan dan organisasi partai politik.

Koalisi Politik dalam Sistem Multipartai

Indonesia menggunakan sistem multipartai, sehingga pemerintahan dan parlemen melibatkan banyak partai politik.

Dalam kondisi tersebut, koalisi menjadi salah satu mekanisme untuk membangun dukungan politik.

Koalisi dapat berfungsi dalam beberapa arena sekaligus: pencalonan, pembentukan pemerintahan, dukungan parlemen, maupun kerja sama menghadapi agenda politik tertentu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.