Dalam kesempatan itu, Ara menyoroti maraknya penguasaan lahan-lahan strategis oleh pihak ketiga yang menurutnya membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah, terutama ketika lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyediaan perumahan rakyat.
“Nah, lahan-lahan yang strategis cukup banyak yang dikuasai pihak ketiga, Pak. Kalau lahan-lahan yang di ujung-ujung banyak, tapi siapa yang mau tinggal di situ? Nah, jadi saya berharap betul-betul lahan-lahan negara ini benar-benar dikuasai oleh negara,” ujar Ara.
Merespons permintaan tersebut, Kepala BRAN Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya perlu mempelajari peta agraria serta data pertanahan atas lahan yang disengketakan sebelum mengambil langkah konkret.
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan sengketa pertanahan secara teknis berada dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN, sedangkan BRAN memfokuskan diri pada konflik agraria yang bersifat struktural dan berdampak luas.
Uang Rp800 Juta dalam Perkara HGB Summarecon
Setelah enam hari pasca-pertemuan Ara dan Kepala BRAN tersebut, Hercules mendatangi gedung Kementerian ATR/BPN dan melontarkan teguran keras kepada Ara.
Dalam kunjungannya itu, Hercules tidak hanya menyinggung perselisihan lahan di Tanah Abang, tetapi juga membawa sejumlah persoalan pertanahan lain, termasuk perkara HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kedatangan Hercules ke Kementerian ATR/BPN bertepatan dengan mengemukanya nama sang Ketua Umum GRIB Jaya itu dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pada 15 Oktober 2026, penyidik KPK melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang tersebut diduga kuat berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan erat dengan pengurusan serta pengelolaan lahan di wilayah Bogor, khususnya terkait permintaan pembukaan blokir tanah dan pengurusan HGB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan