JAKARTA, RMTVNews.com — Dengan tatapan tajam dan jari telunjuk teracung, Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal melontarkan teguran keras kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Nada suaranya meninggi, sementara raut wajahnya memperlihatkan kekesalan saat menyampaikan protes di depan kamera.

Perselisihan terkait sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, mempertemukan dua figur yang sama-sama berada di lingkaran politik pendukung Presiden Prabowo Subianto tersebut dalam posisi yang kini berseberangan terkait pemanfaatan tanah.

“Eh Ara sih, kau harus tahu diri! Sekarang kamu menteri di dalam pemerintah, ya presiden yang kedelapan, kau sadar diri kau. Jangan pakai otak kamu yang nakal dulu!” ujar Hercules dalam rekaman video yang beredar pada Selasa (19/10/2026) malam.

Hercules melontarkan pernyataan bernada tinggi itu ketika ia mendatangi gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama jajaran pengurus GRIB Jaya.

Ia secara khusus mempersoalkan penanganan sengketa lahan di kawasan Tanah Abang yang direncanakan oleh pemerintah untuk proyek pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di hadapan para awak media, Hercules menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan tersebut bukanlah tanah kosong yang dapat begitu saja diambil alih dan digunakan untuk proyek pemerintah.

Penerima Bintang Satyalancana Seroja (atau Bintang Seroja) dari negara atas jasanya saat Operasi Seroja di Timor Timur pada medio 1980-an ini mengklaim telah mengeluarkan dana hingga puluhan miliar rupiah bersama masyarakat untuk membebaskan sekaligus mengosongkan lahan tersebut.

“Kamu tahu enggak Ara, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pakai uang. Aku pakai uang masyarakat ribuan di dalam tuh aku kosongkan pakai uang, uang puluh-puluhan miliar, asal kamu tahu. Kamu jangan nanti dikasih pemerintah jadi menteri terus kamu mau pakai menteri pemerintah untuk rugi rakyat,” tegas Hercules.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.