Ia juga mengapresiasi perubahan yang dijalani para mantan anggota JI melalui pendekatan Densus 88 Antiteror Polri, dan mendorong keluarga besar Garda Satya NKRI memberi kontribusi nyata bagi bangsa lewat kewirausahaan, ekonomi, dan dakwah.

Listyo kemudian menyampaikan hubungan yang terbangun antara dirinya dan organisasi tersebut.

“Karena bagi saya, persaudaraan yang telah kita bangun bukanlah persaudaraan sesaat, melainkan saduluran saklawase, persaudaraan yang senantiasa kita jaga dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” kata Listyo.

Ia turut mengajak Garda Satya NKRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, merawat persatuan, serta mempertahankan keutuhan NKRI.

Rilis resmi tidak menyebut Listyo sebagai pendiri atau pengendali organisasi itu.

Densus 88 Fasilitasi Reintegrasi Eks JI

Dalam keterangan resmi Mabes Polri, Garda Satya NKRI merupakan wadah bagi mantan anggota JI yang menyatakan komitmen kembali kepada NKRI.

Organisasi ini dipimpin Para Wijayanto, mantan Amir JI periode 2008–2019.

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo menegaskan komitmen kepolisian mengawal reintegrasi sosial para mantan anggota JI sekaligus memperkuat kesetiaan mereka pada Pancasila dan NKRI.

Densus 88 mencatat 7.942 mantan anggota JI di 28 provinsi telah mengikuti program pembinaan dan pelatihan kemandirian ekonomi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Angka itu adalah jumlah peserta program, sedangkan sekitar 6.500 adalah jumlah yang hadir dalam silaturahmi di Solo.

Para Wijayanto sebelumnya menyatakan pembubaran JI dan kembalinya mereka ke NKRI ditempuh lewat proses perubahan dan musyawarah internal.

“Kami bisa berubah, membubarkan diri dengan sukarela berdasarkan musyawarah-musyawarah mufakat dan kembali ke NKRI,” ujar Para Wijayanto.

Dalam konteks resmi kepolisian, keberadaan Garda Satya NKRI merupakan bagian dari program reintegrasi sosial dan pembinaan mantan anggota JI.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.