Konteks hubungan itu berubah ketika Listyo menghadapi perkara hukum. Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka pada 3 November 2026 dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Penyidik juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Pada 5 November, Irjen Slamet Uliandi diumumkan sebagai tersangka keempat. Status tersangka belum merupakan putusan pengadilan.
Penyidik menduga penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, aktivis, tokoh organisasi masyarakat, dan pengusaha.
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) di luar prosedur hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan