JAKARTA, RMTVNews.com — Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal membuat sejumlah relasi yang dibangunnya saat memimpin Polri kembali menjadi perhatian. Salah satunya kedekatan Listyo dengan Garda Satya NKRI, organisasi yang menghimpun mantan anggota dan simpatisan Jamaah Islamiyah (JI).
Organisasi itu sebelumnya tidak menjadi polemik politik. Garda Satya NKRI dikenal sebagai wadah reintegrasi sosial bagi mantan anggota JI setelah kelompok tersebut mendeklarasikan pembubaran diri pada 30 Juni 2024.
Hubungan Listyo dengan organisasi itu kembali diperbincangkan setelah ia terseret perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Akbar Faizal menyinggung Listyo dan keberadaan organisasi yang disebut menghimpun sekitar 6.500 mantan anggota JI.
Pembahasan itu memunculkan pertanyaan tentang hubungan seorang mantan Kapolri dengan organisasi massa beranggotakan eks anggota kelompok yang pernah dikategorikan sebagai organisasi teroris.
Listyo Sebut Garda Satya sebagai Keluarga
Kedekatan Listyo dengan Garda Satya NKRI tercatat dalam Silaturahmi Akbar di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jawa Tengah, Minggu (30/8/2026). Saat itu ia masih menjabat Kapolri.
Ia menghadiri pertemuan bersama sekitar 6.500 mantan anggota dan simpatisan JI dari Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Dokumentasi kegiatan dipublikasikan melalui Media Hub Polri. Dalam rilis Mabes Polri pada 30 Agustus 2026, acara itu disebut sebagai bagian dari penguatan komitmen mantan anggota JI untuk kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Listyo menyebut pertemuan tersebut sebagai reuni keluarga besar.
“Tentunya saya sangat bahagia bisa hadir di acara hari ini. Di mana untuk saya, ini adalah acara reuni keluarga,” ujar Listyo dalam sambutannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan