“Ini bukan rahasia, besok pun melakukan seperti itu gapapa itu presiden, tidak lewat kompolnas bisa langsung tunjuk sendiri,” ujar Mahfud.

Ia menyebut praktik meminta pertimbangan Kompolnas juga pernah dilakukan presiden sebelumnya, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Karena ngga harus lewat Kompolnas, tapi Pak Jokowi minta saran dari Kompolnas. Itu juga dulu begitu, Pak SBY dan sebagainya melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.

Pada 13 Januari 2021, Jokowi mengajukan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR melalui surat presiden yang disampaikan Mensesneg Pratikno.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari 2021, dan sehari kemudian rapat paripurna DPR menyetujui pencalonan tersebut.

Jokowi melantik Listyo pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Jenderal Idham Azis.

Pengangkatan Kapolri diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebut Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

Mahfud MD kembali menegaskan bahwa masuknya Listyo ke tiga besar adalah permintaan Jokowi.

“Nah masuknya Listyo itu atas permintaan Pak Jokowi sendiri, meskipun dia (Listyo) ngga masuk dalam ranking di internal Kompolnas. Kita aja yang masukan, karena setelah rapat itu dia ngga masuk saya komunikasi ‘Pak ini udah selesai, ini urutannya’, abis itu Pak Pratikno minta Listyo dimasukkan ketiga besar,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.