Ia juga menyebut kontribusi Uni Soviet, pendahulu Rusia, dalam mendukung pembangunan Indonesia.
Putin menyebut Indonesia sebagai salah satu mitra utama Rusia di kawasan Asia Pasifik. Kedua pemimpin juga menyampaikan komitmen untuk memperkuat kemitraan strategis di berbagai bidang.
Sehari setelah pertemuan bilateral tersebut, Prabowo kembali menegaskan posisi Indonesia yang tidak berpihak pada blok kekuatan tertentu.
Dalam forum St. Petersburg International Economic Forum pada 20 Juni 2025, ia menyampaikan bahwa Indonesia berpegang pada prinsip nonblok dan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi.
Prabowo juga menyinggung pentingnya peran berbagai negara dalam meredakan ketegangan internasional dan mendorong penyelesaian damai.
Prabowo dan Trump Sepakati Perjanjian Perdagangan
Hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat juga ditandai dengan kesepakatan di bidang perdagangan.
Pada 19 Februari 2026, Prabowo dan Presiden AS Donald Trump menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade di Washington, D.C.
Sekretariat Negara menyebut perjanjian tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan bilateral, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan strategis. Kedua pemerintah menyatakan komitmen untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perjanjian itu mencakup pengaturan tarif bagi sejumlah produk Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Pemerintah Indonesia menyebut sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas tarif nol persen berdasarkan dokumen perjanjian.
Produk tersebut mencakup komoditas pertanian dan industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, serta komponen pesawat terbang.
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah produk utama asal AS, termasuk komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan