Selain Kapolri Suyudi, sejumlah pejabat aktif juga terlihat dalam pertemuan itu. Di antaranya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dan pejabat utama Polri lainnya.
Dari unsur pemerintah dan TNI, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara M. Herindra, serta sejumlah pejabat lainnya.
Sekretariat Presiden menyebut pertemuan tersebut sebagai ajang silaturahmi dan pertukaran pandangan antara Presiden dengan para mantan pimpinan Polri.
Dalam keterangan resminya, Istana menyebut Prabowo dan para mantan Kapolri bertukar pandangan mengenai berbagai isu yang berkembang. Pertemuan itu juga menjadi momentum pertukaran pengalaman lintas generasi kepemimpinan.
Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Rekaman resmi yang dipublikasikan Istana hanya memperlihatkan bagian awal pertemuan tanpa menyertakan suara pembicaraan.
Pertemuan di Hambalang berlangsung ketika institusi Polri tengah menghadapi perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah mantan dan pejabat tinggi kepolisian.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Selain Listyo, penyidik menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Pada perkembangan berikutnya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sebelumnya, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, pengusaha, aktivis organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan