JAKARTA, RMTVNews.com — Nama Irjen Slamet Uliandi kembali menjadi sorotan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum terseret dalam perkara tersebut, Slamet dikenal sebagai salah satu perwira tinggi Polri yang terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namanya mencuat pada 2022 ketika menjadi salah satu jenderal yang menjemput Ferdy Sambo setelah mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, penjemputan Sambo dilakukan setelah Bharada Richard Eliezer mengubah keterangannya dan mengungkap keterlibatan atasannya dalam pembunuhan Yosua.

Slamet saat itu bertugas di lingkungan Bareskrim Polri. Rekam jejaknya di bidang reserse dan teknologi informasi menjadi bagian dari perjalanan kariernya di kepolisian.

Perjalanan Karier di Polri

Slamet Uliandi lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Sepanjang kariernya, Slamet menempati sejumlah posisi strategis, terutama pada bidang reserse dan pengembangan teknologi informasi kepolisian.

Pada 2011, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Robinopsnal Bareskrim Polri.

Posisi tersebut kemudian dilanjutkan dengan jabatan Karobinopsnal Bareskrim Polri pada 2019.

Setahun berikutnya, Slamet dipercaya menjadi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 2020.

Pada 26 Juli 2021, ia menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.

Dalam struktur Monitoring Center Bareskrim, Slamet juga disebut pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring pada periode 2010–2019.

Ditetapkan sebagai Tersangka Penyadapan

Pada Kamis (5/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan peningkatan status hukum Slamet dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.