JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses verifikasi persyaratan calon, telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin saat menanggapi kemungkinan evaluasi internal KPU menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Afifuddin menyatakan KPU telah menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku. Ia juga menyebut lembaganya siap memberikan penjelasan apabila muncul gugatan lain melalui proses persidangan.
“KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan,” kata Afifuddin di sela-sela peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.
Terkait putusan MA, Afifuddin mengatakan belum dapat memberikan tanggapan karena belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
Pernyataan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
Putusan MK dan MA mengenai persoalan ijazah penyetaraan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Selain persoalan verifikasi, Afifuddin menyampaikan KPU telah menjalin komunikasi dengan Komisi II DPR RI terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
KPU, kata dia, siap memberikan masukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu, terutama mengenai desain sistem yang dapat mengurangi beban kerja petugas di lapangan.
Menurut Afifuddin, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian dalam revisi undang-undang adalah rasionalisasi beban kerja penyelenggara, baik pada tingkat badan ad hoc maupun pelaksana teknis.
Ia memperkirakan pembahasan bersama Komisi II DPR akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat untuk menyampaikan masukan dari perspektif penyelenggara pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Afifuddin juga menanggapi usulan Komisi II DPR mengenai penambahan jumlah anggota komisioner KPU.
Ia menyebut penentuan jumlah anggota komisioner merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
KPU akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam revisi regulasi tersebut.
Peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta itu turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan