Kedekatan yang telah terjalin selama puluhan tahun sejak era tugas militer di Timor Timur tersebut bertransformasi menjadi jaringan dukungan politik elektoral di panggung nasional.

GRIB Jaya secara konsisten mengambil peran sebagai salah satu pilar organisasi masyarakat yang berdiri di garis depan dalam mendukung Prabowo Subianto pada empat kontestasi Pemilihan Presiden berturut-turut, yakni Pilpres 2014, Pilpres 2019, hingga Pilpres 2024.

Dalam struktur kepengurusan internal organisasi, nama Prabowo Subianto juga pernah dicantumkan dalam jajaran dewan  atau dewan pembina GRIB Jaya.

Keberadaan hubungan ini membuat GRIB Jaya tidak hanya dipandang sebagai ormas sipil biasa, melainkan sebagai simpul kekuatan politik akar rumput yang memiliki akses dan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan nasional.

Meskipun demikian, kedekatan politik tersebut perlu dipahami secara proposional.

Hubungan personal maupun sejarah dukungan politik tidak dengan sendirinya berarti bahwa setiap tindakan, pernyataan, perselisihan hukum, atau pergerakan anggota GRIB Jaya di lapangan mewakili sikap resmi Prabowo Subianto maupun sikap pemerintah.

Kedekatan tersebut menjadi latar belakang historis, sementara legalitas dan pertanggungjawaban atas tindakan organisasi tetap berada di tangan entitas kepengurusan GRIB Jaya itu sendiri.

Ekspansi Jaringan Nasional dan Dinamika Daerah

Seiring berjalannya waktu, GRIB Jaya berkembang dari organisasi berpusat di Jakarta menjadi jaringan nasional dengan struktur berjenjang yang tertata rapi.

Organisasi ini memiliki kepengurusan dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat provinsi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten atau kota, hingga Pengurus Anak Cabang (PAC) di tingkat kecamatan.

Struktur ini memungkinkan GRIB Jaya melakukan rekrutmen anggota dan menggerakkan berbagai kegiatan sosial maupun pengamanan di tingkat lokal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.