Jumlah anggota GRIB Jaya diperkirakan mencapai hampir 2 juta orang yang tersebar di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, kecuali di wilayah Papua.
Kapasitas mobilisasi massa dalam jumlah besar ini memberikan GRIB Jaya posisi tawar yang signifikan dalam ruang publik.
Di berbagai daerah, keberadaan GRIB Jaya kerap diisi dengan kegiatan pendampingan masyarakat, aksi sosial, hingga partisipasi dalam acara-acara keagamaan dan kebudayaan.
Namun, ekspansi jaringan yang masif di tingkat akar rumput juga membawa dinamika kompleks dan gesekan di lapangan.
Keberadaan GRIB Jaya tidak jarang bersinggungan dengan organisasi kemasyarakatan lain yang memiliki basis massa dan kepentingan ekonomi-politik di wilayah yang sama.
Di beberapa daerah, kehadiran GRIB Jaya memicu kerja sama antar-ormas, tetapi di sejumlah tempat lain tak jarang memicu perselisihan terbuka, seperti dinamika gesekan yang pernah terjadi dengan Pemuda Pancasila di Blora, Jawa Tengah.
Selain perselisihan antar-ormas, di beberapa daerah tertentu juga sempat muncul gelombang penolakan dari warga lokal terkait ekspansi kepengurusan dan aktivitas anggota organisasi.
Sengketa Lahan Tanah Abang dan Sorotan Hukum Terkini
Perjalanan panjang GRIB Jaya kembali menjadi fokus perhatian publik nasional dalam beberapa bulan terakhir setelah Hercules dan organisasinya terlibat dalam sejumlah kasus sengketa lahan serta pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum.
Salah satu polemik terbesar terjadi di kawasan Tanah Abang, tempat Hercules berselisih secara terbuka dengan Menteri PKP Ara Sirait mengenai rencana pemanfaatan lahan seluas 4,3 hektare untuk pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam perselisihan tersebut, pihak Hercules mendatangi Kementerian ATR/BPN bersama jajaran pengurus GRIB Jaya dan menyatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat telah mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah untuk membebaskan serta mengosongkan lahan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan