Ia juga menyoroti perlunya menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemerintahan yang rawan praktik korupsi.

Rudianto menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap independen dan bebas dari intervensi kepentingan kekuasaan, politik, maupun ekonomi.

Ia menyatakan setiap orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Independensi penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Rudianto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.