JAKARTA — Komisi X DPR RI tengah memutakhirkan data kerusakan sekolah akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan pascabencana, termasuk rehabilitasi sekolah dan pemulihan kegiatan belajar mengajar, dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pendataan dilakukan terhadap seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Selain kerusakan bangunan, pihaknya juga menginventarisasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang terdampak gempa.

“Komisi X sedang memutakhirkan data kerusakan sekolah-sekolah kita di seluruh satuan pendidikan. Kemudian, kami sedang menginventarisasi jumlah siswa-siswi, guru, dan tenaga pendidik lainnya yang terdampak atau menjadi korban,” kata Lalu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Lalu, data yang akurat menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan pascabencana. Pemerintah tidak hanya perlu memperbaiki bangunan sekolah yang rusak, tetapi juga memastikan siswa dan tenaga pendidik dapat kembali mendapatkan layanan pendidikan dalam kondisi yang aman.

Komisi X DPR mendorong pemerintah mempercepat revitalisasi dan rehabilitasi satuan pendidikan yang mengalami kerusakan. Selain itu, fasilitas pembelajaran darurat juga dinilai perlu disiapkan agar aktivitas pendidikan tidak terhenti terlalu lama.

Trauma Healing Jadi Perhatian

Selain kebutuhan fisik, pemulihan psikologis siswa dan guru menjadi perhatian penting. Gempa yang mengguncang NTT tidak hanya menyebabkan kerusakan bangunan, tetapi juga meninggalkan trauma bagi masyarakat, termasuk anak-anak yang harus menghadapi situasi darurat.

Lalu menilai program trauma healing perlu dilakukan untuk membantu siswa dan guru memulihkan rasa aman serta kepercayaan diri sebelum kembali menjalani proses belajar mengajar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.